Hak Angket Digugat ke MK, Komisi III DPR: Silakan Saja

Hak Angket Digugat ke MK, Komisi III DPR: Silakan Saja

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 21 Jun 2017 06:40 WIB
Hak Angket Digugat ke MK, Komisi III DPR: Silakan Saja
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Hak angket DPR digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyebut gugatan itu adalah hak warga negara sehingga tak masalah.

"Kan nantinya dalam prosesnya di MK, pemerintah juga akan didengar, DPR juga akan didengar. Ya kita ya kita akan saja prosesnya. Biasalah itu setiap hari dalam tiap perkara uji materi di MK, DPR itu didengar," kata Arsul saat dihubungi detikcom, Selasa (20/6/2017) malam.

Gugatan itu diajukan oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK). Mereka meminta penafsiran hak angket DPR dibatasi dalam ruang lingkup sempit. Arsul menjelaskan selama ini ruang lingkup hak angket DPR pedoman kepada Pasal 79 UU MD3.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"DPR berpatokan kepada pemahaman seperti yang diatur dalam pasal 79 UU MD3. Hak angket itukan hak angket untuk melakukan penyelidikan atas pelaksanaan UU dan pelaksanaan kebijakan pemerintah. Jadi yang diselidiki apa? Ya pelaksanaan UU dan kebijakan pemerintah, tentu siapa yang diselidiki? Ya tentunya pelaksana UU dan kebijakan pemerintah. Yang namanya pelaksana UU dan kebijakan pemerintah belum tentu selalu pemerintah," papar politikus PPP itu.

"Contoh misalnya Komnas HAM itu adalah pelaksana UU HAM. Kalau ada masalah yang pantas untuk diangket bisa kita angket. LPSK itu pelaksana UU perlindungan saksi dan korban, kalau ada masalah dengan LPSK yang pantas diangket, bisa," tuturnya.

Arsul menjelaskan siapa saja boleh menyampaikan permohonan uji materi ke MK. Namun DPR tetap berpedoman kepada apa yang dipahami selama belum ada keputusan MK.

"Boleh aja orang minta kan boleh aja, selama belum ada keputusan dari MK kan DPR berpedoman kepada dipahami oleh DPR. Orang punya pemahaman lain dan menguji pemahaman kita boleh. Kita harus kita hormati," pungkas Arsul. (ibh/dhn)


Berita Terkait