"Kan nantinya dalam prosesnya di MK, pemerintah juga akan didengar, DPR juga akan didengar. Ya kita ya kita akan saja prosesnya. Biasalah itu setiap hari dalam tiap perkara uji materi di MK, DPR itu didengar," kata Arsul saat dihubungi detikcom, Selasa (20/6/2017) malam.
Gugatan itu diajukan oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK). Mereka meminta penafsiran hak angket DPR dibatasi dalam ruang lingkup sempit. Arsul menjelaskan selama ini ruang lingkup hak angket DPR pedoman kepada Pasal 79 UU MD3.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Contoh misalnya Komnas HAM itu adalah pelaksana UU HAM. Kalau ada masalah yang pantas untuk diangket bisa kita angket. LPSK itu pelaksana UU perlindungan saksi dan korban, kalau ada masalah dengan LPSK yang pantas diangket, bisa," tuturnya.
Arsul menjelaskan siapa saja boleh menyampaikan permohonan uji materi ke MK. Namun DPR tetap berpedoman kepada apa yang dipahami selama belum ada keputusan MK.
"Boleh aja orang minta kan boleh aja, selama belum ada keputusan dari MK kan DPR berpedoman kepada dipahami oleh DPR. Orang punya pemahaman lain dan menguji pemahaman kita boleh. Kita harus kita hormati," pungkas Arsul. (ibh/dhn)











































