Kasus Pungli, 4 PNS Dishut Riau Divonis 1 Tahun Penjara

Kasus Pungli, 4 PNS Dishut Riau Divonis 1 Tahun Penjara

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Selasa, 20 Jun 2017 22:35 WIB
Kasus Pungli, 4 PNS Dishut Riau Divonis 1 Tahun Penjara
Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)
Pekanbaru - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis empat orang PNS Dinas Kehutanan (Dishut) Riau dengan hukuman 1 tahun penjara. Keempatnya terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk pengangkut kayu.

"Menghukum para terdakwa 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan," kata hakim ketua Editerial, Selasa (20/6/2017).

Keempat PNS yang divonis bersalah adalah Salim Cerkas, Hendra, Junaedi Hutasuhut, dan Thoni Aritonang. Mereka terbukti melanggar Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001.

Atas putusan tersebut, keempat PNS Dishut menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Hal yang sama dinyatakan pihak jaksa penuntut umum.

"Kami pikir-pikir dulu," kata jaksa Eko DH.

Jaksa sebelumnya menuntut tiga terdakwa, yakni Salim, Hendra, dan Junaedi, dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Thoni Aritonang sebelumnya dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kasus pungli ini terjadi pada Kamis (6/1/2017). Saat itu keempat terdakwa melakukan pungli terhadap sopir truk yang mengangkut kayu.

Truk ini diamankan di Jalan Kubang Raya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, Riau. Kayu yang diangkut berasal dari Sumatera Barat dengan tujuan Medan, Sumatera Utara.

Para PNS Dishut Riau ini membawa truk tersebut ke Polhut Riau di Pekanbaru. Mereka kemudian menyuruh sopir menghubungi pemilik kayu agar membayar tebusan Rp 30 juta.

Pemilik kayu, M Iqbal, menghubungi keempat terdakwa. Pemilik kayu lantas menyatakan bersedia memberikan uang Rp 5 juta. Sebab, segala dokumen kayu memiliki administrasi yang sah.

Transaksi pembayaran disepakati pada 7 Januari. Namun, sebelum dilakukan penyerahan uang, pemilik kayu terlebih dahulu menghubungi tim Saber Pungli Polda Riau.

Ketika penyerahan uang, tim Saber Pungli, yang sudah memantau di lokasi, langsung melakukan penangkapan. Kasus ini kemudian diproses Polda Riau. (cha/fdn)


Berita Terkait