Muhammadiyah: Takbir Keliling Tak Boleh Ganggu Ketertiban Umum

Muhammadiyah: Takbir Keliling Tak Boleh Ganggu Ketertiban Umum

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Selasa, 20 Jun 2017 22:11 WIB
Muhammadiyah: Takbir Keliling Tak Boleh Ganggu Ketertiban Umum
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti (Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom)
Jakarta - Muhammadiyah mengatakan takbir keliling yang dilakukan oleh masyarakat sejatinya tak boleh mengganggu ketertiban umum. Kegiatan takbiran sebagai bentuk dari syiar Islam harus tetap sesuai dengan tuntutan agama.

"Takbir keliling itu tradisi dari umat Islam merayakan hari raya dengan sukacita. Jadi itu bagian dari syiar. Maka yang perlu diatur sekarang ini adalah bagaimana syiar agama itu, pertama, tetap sesuai dengan tuntunan agama. Kedua, tidak mengganggu ketertiban umum. Kalau dua hal itu dipenuhi, menurut saya, tidak ada alasan menyoal takbir keliling itu," ujar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti saat menghadiri buka puasa bersama di kediaman Mendikbud Muhadjir Effendy, Jalan Widya Chandra, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6/2017).

Mu'ti menerangkan kegiatan takbir keliling yang dilakukan oleh masyarakat harus dikoordinasikan dengan pihak kepolisian agar suasana tetap kondusif. Polisi harus mengetahui rute hingga orang yang akan mengikuti kegiatan takbir keliling agar tak menimbulkan gangguan terhadap masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Koordinasi dengan aparat keamanan, khususnya kepolisian. Misalnya menjelaskan mengenai rute mana yang boleh dilalui. Jam berapa takbiran diselenggarakan. Kalau bisa juga berapa jumlah orang yang mengikuti takbir keliling. Itu menjadi penting supaya tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat yang mereka juga punya agenda-agenda selain takbir keliling itu," terangnya.

Dia pun mengimbau kepada masyarakat yang menggelar takbir keliling untuk tidak melanggar lalu lintas. Walaupun kegiatan itu mengatasnamakan syiar Islam, harus tetap mematuhi aturan yang berlaku.

"Walaupun atas nama syiar agama, jangan sampai menabrak aturan-aturan yang berlaku," tegasnya. (knv/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads