Untuk dana operasional ini, gubernur berhak mendapat Rp 2.100.000.000 dan wakil gubernur berhak mendapat Rp 1.400.000.000. Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri Mawardi menyebut sisa dari dana operasional itu, yaitu sebesar Rp 1.032.113.500, akan dipegang pembantu bendahara.
"Jadi jumlah keseluruhannya Rp 4,5 miliar per bulan. Nah, gubernur sebesar Rp 2,1 miliar, wakil Rp 1,4 miliar. Nah (sisa) Rp 1 miliar 32 juta sekian itu dipegang bendahara," ujar Mawardi di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (20/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang dikelola bendahara itu sesuai persetujuan gubernur dan wagub. Itulah yang diambilkan untuk sekda, para wali kota, dan bupati," jelasnya.
"Dari bendahara itulah yang nanti kebetulan untuk kiriman bunga, bantuan sosial seperti masjid, gereja, orang kesusahan yang didisposisi ke biro," lanjut Mawardi.
Biaya operasional gubernur sendiri memang menjadi hak gubernur. Untuk membaginya pun menjadi kewenangan gubernur.
"Tapi yang utuh itu di beliau Rp 2,1 miliar, itu kewenangan beliau untuk membagi," tambahnya.
Saat ini Mawardi mengaku belum mendapat laporan soal dana operasional gubernur karena Djarot belum genap sebulan menjabat Gubernur DKI. Namun Djarot sudah melaporkan alokasi dana operasional sewaktu menjadi Plt Gubernur beberapa waktu lalu.
"Setelah jadi gubernur, kita belum laporan, tapi pada waktu dia plt kita sudah dilaporkan," tutupnya. (nth/dhn)