"Ada Pak Wakapolri dan tim hukum yang akan melakukan komunikasi politik untuk menjelaskan mengenai aspek hukum UU MD3," kata Tito kepada wartawan di gedung PTIK, Jalan Tirtayasa Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2017).
Tito menyebut beda pandangan Pansus Angket dengan Polri terkait aturan Pasal 204 dan Pasal 205 UU MD3. Dalam pasal tersebut diatur pemanggilan paksa terhadap pihak yang tiga kali tidak menghadiri panggilan Pansus. Pansus, menurut aturan tersebut, bisa meminta bantuan Polri untuk melakukan pemanggilan paksa.
"Kami sudah diskusi internal (bersama) beberapa pakar, masalahnya, acaranya, seperti apa di sana. Acaranya apakah menghadirkan paksa berarti semacam surat perintah membawa atau surat perintah penangkapan dibawa dan dihadapkan? Nah, acara selama ini di Polri adalah acara KUHAP. KUHAP itu upaya paksa penangkapan, apalagi penyanderaan. Penyanderaan sama saja dengan penahanan, itu acaranya harus proyustitia dalam artinya dalam rangka untuk peradilan," papar Tito.
Karena beda pandangan ini, Tito menilai perlu dilakukan komunikasi secara langsung. Komunikasi dimaksudkan membahas interpretasi aturan-aturan terkait Pansus Angket, termasuk kewenangan Polri.
"Nanti ada tim yang dipimpin Pak Wakapolri, akan konsultasi hukum dengan Komisi III, apakah ada interpretasi hukum. Kalau nanti ada kesepakatan, nanti akan kami lihat apa solusinya," sambung Tito.
Namun, bila komunikasi tidak mencapai kata sepakat, Polri akan meminta fatwa kepada lembaga yang berwenang menginterpretasikan hukum, di antaranya Mahkamah Agung.
"Bukan kami tidak mau bantu (Pansus Angket), tapi ini masalah hukum. Seandainya kami salah langkah, ini bisa dituntut," Tito menegaskan. (fdn/dhn)











































