"Saya kira masing-masing menjalankan tugas dengan baik. DPR tentu tugasnya, haknya, adalah hak angket. KPK menjalankan undang-undang yang dibikin oleh DPR. Bahwa ada evaluasi, ya setiap lembaga yang sudah berjalan perlu terus-menerus dievaluasi," ujar JK di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2017).
JK mengatakan DPR memiliki hak untuk membuat sekaligus mengevaluasi undang-undang. Kendati demikian, juga perlu ada sinergi antara DPR dan lembaga terkait, salah satunya KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"DPR kan berhak membikin UU, mengevaluasi UU, itu hak DPR dan pemerintah. Silakan, tapi itu bukan berarti melemahkan KPK," imbuhnya.
Polemik antara DPR dan KPK terus bergulir dan memanas lantaran hak angket KPK. Anggota Pansus Hak Angket KPK Muhammad Misbakhun menyarankan DPR membekukan anggaran KPK-Polri untuk tahun 2018.
"Kita mempertimbangkan menggunakan hak bujeter DPR di mana saat ini dibahas di RAPBN 2018, termasuk di dalamnya anggaran polisi dan KPK. Apabila mereka tidak menjalankan apa yang menjadi amanat UU MD3, DPR mempertimbangkan, saya meminta Komisi III mempertimbangkan pembahasan anggaran kepolisian dan KPK," kata Misbakhun di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6/2017). (nkn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini