Bawaslu Revisi Aturan untuk Cegah Politik Uang di Pilkada 2018

Bawaslu Revisi Aturan untuk Cegah Politik Uang di Pilkada 2018

Dewi Irmasari - detikNews
Selasa, 20 Jun 2017 19:48 WIB
Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Bawaslu RI tengah menyiapkan peraturan untuk Pilkada 2018 lewat revisi Peraturan Bawaslu 13/2016. Yang menjadi perhatian dalam revisi Perbawaslu tersebut adalah sanksi administrasi.

Salah satu yang menjadi fokus ialah terkait politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), yang terjadi saat masa tenang. Sehingga tenggat masa kedaluwarsa juga menjadi poin yang akan direvisi.

"Intinya bahwa yang kami revisi poin tenggat masa kedaluwarsanya. Di Perbawaslu 60 hari, itu sangat tidak aplikatif. Karena pengalaman pilkada kemarin banyak kejadian pelanggaran money politics yang TSM. Sebetulnya terjadinya banyak pas masa tenang, bukan pas jauh hari sebelum hari pemungutan suara," ujar Ketua Bawaslu RI Abhan kepada wartawan di Resto Tjikini Lima, Jl Cikini Jakarta Pusat, Selasa (20/6/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait penanganan hukum, Abhan menyatakan Bawaslu telah menyiapkan peraturan lain yang menyangkut pelanggaran. Di antaranya mengenai pengawasan, sengketa, dan pelanggaran administrasi yang berubah dari rekomendasi menjadi putusan.

"Kami sudah siapkan untuk revisi dan peraturan lain yang menyangkut penanganan pelanggaran, misalnya mengenai pengawasan dan penanganan pelanggaran agar komprehensif," ucapnya.

"Kemudian Perbawaslu mengenai sengketa, juga penanganan pelanggaran yang administrasi. Kan beda, dulu rekomendasi, sekarang putusan. Kami sudah siapkan," ujarnya. (irm/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads