Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan kedua tersangka adalah KHD alias Bogel dan RM.
"Kedua oknum sipir ini bekerja di lapas berbeda. Satu orang di LP Cipinang dan satu lainnya di LP Pemuda, Tangerang," terang Nico kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Total barang bukti dari kedua oknum sipir dan jaringannya yang kita sita 543 gram sabu. Tersangka RM terpaksa kami tembak di bagian kakinya karena melawan saat dilakukan pengembangan," imbuhnya.
Kedua oknum sipir tersebut diduga mengedarkan sabu kepada para tahanan yang ada di dalam lapas. Tersangka RM juga diketahui kerap membantu menyelundupkan sabu ke dalam lapas atas perintah bandarnya, HS.
![]() |
RM diduga menjadi kurir seorang napi di Lapas Kelas II Pemuda, Tangerang, berinisial AG. Polisi juga telah menggeledah kamar sel AG di Kamar D Penampungan 4 LP Kelas II Pemuda, Tangerang.
"Saat kami geledah di kamar napi ini, kami temukan barang bukti empat plastik berisi narkoba jenis sabu dengan berat 20,65 gram," ujarnya.
Polisi masih mengembangkan jaringan kedua oknum sipir ini. Mereka diduga terlibat dalam jaringan Malaysia-Medan yang menyelundupkan narkotika via pelabuhan tikus.
Atas kasus tersebut, kedua sipir dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (mei/idh)