"Kita amankan kurang-lebih 70 dus atau kurang-lebih 1.680 botol dalam satu kontainer yang turun di Pelabuhan Sunda Kelapa. Dan informasinya, ini berasal dari Batam. Jadi terminal asalnya Batam," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Roberthus Yohanes De Deo di kantornya, kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (20/6/2017).
Pengamanan ini dilakukan pada Jumat (16/6) sekitar pukul 13.00 WIB. Barang tersebut diketahui oleh Tim Intersuler Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, yang menerima laporan dari masyarakat soal akan adanya miras ilegal masuk ke Pelabuhan Sunda Kelapa.
Barang bukti miras ilegal yang diamankan polisi di Pelabuhan Sunda Kelapa (Samsudhuha Wildansyah/detikcom) |
Meski begitu, belum diketahui pemilik atau pengirim miras tersebut. Polisi juga masih mendalami pihak yang akan menerima barang ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Miras tersebut terdiri atas berbagai macam merek terkenal. Meski demikian, belum diketahui keaslian miras tersebut. (jbr/asp)












































Barang bukti miras ilegal yang diamankan polisi di Pelabuhan Sunda Kelapa (Samsudhuha Wildansyah/detikcom)