"Sebetulnya dijadwalkan memeriksa yang bersangkutan, tapi tidak hadir mengajukan surat yang ditandatangani kuasa hukumnya," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Warih Sadono di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2017).
Warih mengatakan kuasa hukum HT, Hotman Paris, mendatangi Kejagung untuk memberikan surat keberatan pemanggilan. Dalam surat itu, Hary Tanoe keberatan lantaran kasus tersebut pernah dihentikan penyidikannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keberatan karena merasa dulu sudah di SP-3, tapi kok dijalanin lagi, tidak ada masalah sebenarnya. Nanti kita terima (surat), kita analisis," ujarnya.
Warih mengatakan pihaknya akan mengkaji surat itu. Namun, karena HT tidak datang hari ini, penyidik akan kembali memanggil HT seusai Lebaran.
"Suratnya ya kita terima, kita kaji, kita tentukan. Tapi yang jelas, kita akan panggil lagi, sudah bisa disimpulkan kan berarti keberatannya kita tolak," ujarnya.
Terkait kasus ini, dugaan korupsi PT Mobile-8 muncul setelah penyidik Kejagung menemukan transaksi palsu antara perusahaan tersebut dan PT Djaya Nusantara pada periode 2007-2009. Dalam kasus ini, Kasubdit Penyidikan pada Jampidsus Yulianto menyebut hasil audit BPK tahun 2016 terhadap kerugian negara sebanyak Rp 86 miliar.
"Penyidikan tersebut berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara BPK Oktober tahun 2016, penyidikan terhadap dugaan tipikor kelebihan bayar PT Mobile-8 menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 86 miliar," kata Yulianto.
Saat ini sprindik yang diterbitkan masih berupa umum, belum ada tersangkanya. Selain HT, nantinya dua orang yang pernah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya, Hary Djaja dan Anthony Chandra, akan diperiksa kembali. (yld/idh)










































