"No comment. Tanya Menteri Keuangan," ujar Wiranto kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/6/2017).
Wiranto menganggap wajar terjadinya beda pendapat antara Pansus Angket di DPR dan KPK mengenai posisi lembaga dan kewenangan yang dimiliki. Namun Wiranto meminta perbedaan pandangan itu tidak dianggap sebagai munculnya 'perseteruan' KPK dengan DPR.
"Menurut saya biasa, diskursus antarlembaga itu biasa. Jangan kemudian itu dianggap memanas dan akan mengganggu kinerja masing-masing lembaga, tidak. Perbedaan itu penting karena tidak mungkin seragam," sambungnya.
Perbedaan pandangan seharusnya diselesaikan dengan cara bermartabat dengan mengedepankan argumentasi yang rasional. Menurut Wiranto, saling lempar pernyataan tidak boleh membuat situasi menjadi 'memanas'.
"Saya kira antarlembaga yang merupakan lembaga-lembaga diangkat oleh masyarakat, itu kan representasi rakyat, nggak boleh saling memanas-manasi, nggak bisa," imbuhnya.
Mengenai dibukanya posko pengaduan Pansus Angket KPK, Wiranto menilai hal tersebut wajar. Sebab, DPR sebagai representasi masyarakat memang harus menyerap aspirasi.
"Apa yang dipikirkan oleh Dewan, apa yang diajukan oleh Dewan, itu dimulai dari public opinion dan public interest dari harapan publik dan keinginan publik. Jadi, kalau DPR tidak menyerap aspirasi rakyat, justru salah. Kalau menyerap keinginan sendiri, justru salah," imbuh Wiranto.
Usulan agar DPR membekukan anggaran KPK dan Polri disampaikan anggota Pansus Hak Angket KPK M Misbakhun. Usulan ini disuarakan sebagai reaksi atas penolakan KPK menghadirkan Miryam S Haryani. Selain itu, terkait Pansus Angket, Kapolri menyatakan menolak menjemput paksa Miryam yang berstatus tahanan KPK karena aturan UU MD3 tidak jelas mengaturnya.
"Kita mempertimbangkan menggunakan hak bujeter DPR di mana saat ini dibahas di RAPBN 2018, termasuk di dalamnya anggaran polisi dan KPK. Apabila mereka tidak menjalankan apa yang menjadi amanat UU MD3, DPR mempertimbangkan, saya meminta Komisi III mempertimbangkan pembahasan anggaran kepolisian dan KPK," kata Misbakhun di gedung DPR. (fdn/imk)











































