"Intinya, itu belum diberlakukan saat ini," kata Pramono di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (20/6/2017).
Pengaturan ulang yang dimaksud adalah dengan menerbitkan peraturan presiden. Sebelumnya, sistem ini ditetapkan oleh peraturan Mendikbud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diperbaiki. Jadi intinya, permen (peraturan menteri) itu karena masih menimbulkan pro dan kontra. Supaya tidak ada pro dan kontra, kan yang namanya permen diperbaiki juga nggak apa-apa," ujar Pramono.
Kebijakan tersebut membuat kegiatan di sekolah berlangsung 8 jam. Dengan demikian, siswa hanya masuk sekolah selama 5 hari, Senin hingga Jumat.
Mendikbud Muhadjir Effendy berargumen penerapan ini disesuaikan dengan standar jam kerja aparatur sipil negara selama 40 jam per minggu. Adapun 8 jam per hari yang dimaksud adalah tak harus kegiatan terus-menerus dilakukan di dalam kelas. (bag/idh)











































