"Kita khawatir akan melebar luas sampai kekuasaan yudikatif, sampai MK. Kemudian ada pansus angket MK, MA, KPU, dan KY lagi. Nanti DPR menjadi suatu kekuasaan yang tirani," ujar kuasa hukum pemohon, Victor Santoso, setelah mendaftarkan gugatan di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (20/6/2017).
Victor menjelaskan salah satu jalan untuk mendapat kepastian hukum atas tindakan hak angket DPR adalah melakukan penafsiran ke MK. Sehingga tidak membuat legislatif melakukan intervensi hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Victor mengatakan, dalam gugatan ini ada empat individu, yakni FKHK dan dua orang lainnya mahasiswa hukum dari Universitas Sebelas Maret Surakarta dan Universitas Sahid Jakarta. Bagi mahasiswa, persoalan hak angket ini telah membuat bingung kepastian hukum antara teori dan praktik di lapangan.
"Pemohon Yudhistira ini kapasitasnya mahasiswa semester VI yang sudah mendapat mata kuliah perundang-undangan. Namun secara keilmuan dirinya merasa bingung antara teori dan praktiknya sehingga secara konstitusi merasa dirugikan. Hal yang sama juga dirasakan oleh dosen Tri Susilo, yang apa yang terjadi sekarang ini telah membuat hilangnya kepastian hukum, sehingga dalam praktiknya akan membuat sulit dalam memberikan pelajaran kepada mahasiswanya," beber Victor.
Sedangkan pemohon II dalam gugatan, Sekjen FKHK Bayu Segara, mengatakan secara konstitusi, yakni warga negara Indonesia merasa dirugikan dengan hak angket KPK oleh DPR. Terlebih dalam kerjanya, KPK telah menyelamatkan banyak uang negara yang diperoleh dari pembayaran pajak oleh masyarakat.
"Kita memang mengajukan secara individu, bahwa secara konstitusional dirugikan karena karena memiliki hak pertanggungjawaban KPK ke publik. Nah, di situ kami sebagai warga negara merasa dirugikan karena KPK sebagai penyelamat uang negara ke masyarakat. Secara UU KPK bertanggung jawab di masyarakat. Optimistis (legal standing lolos) bisa," pungkas Bayu. (edo/asp)











































