Hal tersebut disampaikan Abhan ketika menjadi narasumber dalam sebuah diskusi yang bertajuk 'Pembaharuan dan Tantangan Penegakan Hukum Pemilu' di Resto Tjikini Lima, Jl Cikini 1 No 5, Jakarta Pusat, Selasa (20/6/2017). Dalam diskusi itu hadir pula Khairul Fahmi dari Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas dan Titi Anggraeni dari Perludem.
"Sebetulnya pelanggaran yang paling ditakuti oleh peserta pemilu adalah pelanggaran dengan sanksi administrasi. Itu yang menurut saya paling efektif daripada (sanksi) pidana," kata Abhan.
Karena sanksi administrasi paling ditakuti, Abhan mengusulkan agar sanksi seperti ini harus diperbanyak. Namun Abhan tak membeberkan sanksi administrasi seperti apa yang ia maksud.
"Maka sanksi administrasi harus diperbanyak, tetapi harus sanksi yang jelas," ujarnya.
Salah satu yang dicontohkan Abhan mengenai sanksi administrasi adalah pasangan calon tidak boleh berkampanye di media. Menurutnya, kampanye seperti itu masuk kategori pelanggaran.
"Contohnya pasangan calon tidak boleh berkampanye di media cetak dan elektronik, maka itu pelanggaran dan sanksinya jelas. Sanksi yang kayak begini yang harus diperbanyak. Dan harus diperhatikan," tuturnya. (irm/imk)











































