PNBK Perbaiki Permohonan Uji Materi UU Pemda di MK
Senin, 02 Mei 2005 13:31 WIB
Jakarta - Pengurus Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK) memperbaiki materi permohonan judicial review terhadap UU No 32/2004 tentang Pemda. Perbaikan itu dilakukan karena sebelumnya permohonan adalah atas nama pribadi kemudian diubah menjadi atas nama badan.Perbaikan materi permohonan uji materi tersebut disampaikan oleh kuasa hukum pemohon Dhabi K Gumarya dan Syamsul Bahri kepada panel hakim dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (2/5/2005). Panel hakim yang menerima perbaikan permohonan itu terdiri dari Maruarar Siahaan, Achmad Roestandi dan Prof. Mukhtie Fadjar.Pengurus PNBK yang mengajukan permohonan judicial review adalah Ketua DPD Sumatera Selatan Febuar Rachman dan Ketua DPC Palembang Endaryadi. Keduanya ditolak menjadi calon peserta pilkada, karena hanya didukung sekitar 12 persen, sementara syaratnya harus 15 persen. Nah, keduanya melalui kuasa hukumnya mengajukan judicial review terhadap UU No 32/2004 tentang Pemda ke MK beberapa pekan lalu.Tetapi, akhirnya pihak pemohon mengubah permohonannya menjadi atas nama badan hukum, yaitu Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK). Selain itu, calon PNBK di daerah lainnya juga digabung menjadi secara organisasi partai tersebut. "Klien kami sudah mendapat mandat dari DPP untuk mengajukan judicial review ini," ujar Dhabi K Gumayra, salah seorang kuasa hukum pemohon.Dhabi dan kkliennya dalam persidangan sempat menunjukan surat mandat dari Ketua DPP PNBK Eros Djarot tertanggal 11 April lalu kepada panel hakim. Selain mengubah status legal standing permohonan, pemohon juga merevisi materi judicial review.Sebelumnya, pemohon mempersoalkan pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemda. Namun, setelah mengkaji putusan MK terdahulu, pemohon akhirnya mengubah hanyamengajukan pasal 59 ayat (2), menyangkut persyaratan dukungan bagi seorang calon kepala daerah untuk bisa lolos seleksi, yaitu dengan mensyaratkan dukungan 15 persen dari kursi DPRD atau parpol atau gabungan parpol.Dalam persidangan yang berjalan berjalan sepuluh menit tersebut, pemohon juga mengajukan sejumlah nama ahli untuk memperkuat argumennya dalam sidang sebelumnya. Misalnya Ryaas Rasyid, Benyamin Husein, Harun Alrasid dan Maria Farida dalam persidangan selanjutnya. Hanya saja hakim panel menyarankan agar keterangan Ryaas Rasyid menggunakan keterangannya pada sidang judicial review yang diajukan Cetro dan APPSI pada waktu sebelumnya.
(nrl/)











































