"DPR punya kewenangan penganggaran, pengawasan, dan regulasi. (DPR) itu tentu punya tugas melaksanakan semaksimal mungkin. Jangan sampai kemudian misalnya anggaran dihentikan, (karena) itu berimplikasi terhadap upaya pemberantasan korupsi di penegakan hukum," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (20/6/2017).
Baca Juga: Gara-gara Miryam, DPR Ancam Bekukan Anggaran KPK dan Polri
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita belum tahu apakah (usul pembekuan anggaran) itu pendapat perorangan atau kelembagaan. Kami masih cukup percaya, secara kelembagaan DPR akan mematuhi dan mengikuti aturan hukum dan ketatanegaraan yang ada," imbuhnya.
Menurut Febri, keputusan KPK menolak menghadirkan Miryam tetap sama. KPK juga masih menunggu surat resmi dari Pansus Angket DPR terkait keabsahan pembentukan pansus yang bermula dari digulirkannya hak angket.
"Posisi KPK clear. Di surat juga sudah disebutkan dan itu disampaikan juga secara terbuka oleh pihak DPR, termasuk salah satu pertanyaan kami kepada pihak DPR terkait keputusan DPR tentang pembentukan pansus," imbuhnya.
Baca Juga: KPK: Miryam Dipanggil, Pansus Angket Halangi Penuntasan Kasus
Pansus Hak Angket KPK di DPR bereaksi keras terkait penolakan menghadirkan Miryam, termasuk pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang menolak menjemput paksa Miryam. Anggota Pansus Hak Angket KPK, Muhammad Misbakhun, menyarankan DPR membekukan anggaran KPK-Polri untuk tahun 2018.
"Kita mempertimbangkan menggunakan hak bujeter DPR di mana saat ini dibahas di RAPBN 2018, termasuk di dalamnya anggaran polisi dan KPK. Apabila mereka tidak menjalankan apa yang menjadi amanat UU MD3, DPR mempertimbangkan, saya meminta Komisi III mempertimbangkan pembahasan anggaran kepolisian dan KPK," kata Misbakhun di gedung DPR.
Baca Juga: Kapolri Tolak Permintaan Pansus Angket untuk Jemput Paksa Miryam (fdn/imk)











































