KPK Diminta Ambil Alih Kasus Korupsi Gubernur Sumsel
Senin, 02 Mei 2005 13:30 WIB
Jakarta - Setelah terganjal keputusan Kajati Sumsel, Palembang Corruption Watch (PCW) akhirnya mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus korupsi Gubernur Sumsel Syahrial Oesman. Syahrial diduga melakukan korupsi dana PON XVI yang digelar di Palembang tahun lalu. Namun, kasus ini dihentikan pengusutannya oleh Kajati Sumsel."Kita minta KPK mengambilalih kasus ini dengan memberikan bukti-bukti baru," kata Koordinator PCW Adi Wijaya di Gedung KPK, Jl. Veteran III, Jakarta, Senin, (1/5/2005).Bukti-bukti tambahan ini antara lain pada item pembangunan box culivert yang disebutkan menghabiskan dana sebesar Rp 3,1 miliar. Pekerjaan ini, kata Adi, sebetulnya sudah selesai lama dan masuk dalam APBD induk 2004."Selain itu untuk mencairkan dana Syahrial hanya berbekal surat persetujuan pimpinan DPRD saja," katanya. Hal ini jelas menyalahi prosedur, karena seharusnya pencairan tersebut melalui panitia anggaran dan mendapat persetujuan rapat pleno DPRD. Tudingan korupsi lain yang dilakukan Syahrial terkait dengan pembangunan jalan lingkar stadion Jakabaring sejauh 8,2 km yang menghabiskan dana Rp 10 miliar. Padahal, menurut laporan masyarakat Palembang jalan tersebut sudah mulus sebelum pelaksanaan PON dan hanya berlobang ringan. "Pekerajaannya pun hanya tambal sulam saja. Dan, nyatanya sampai saat ini akses jalan tersebut tidak diselesaikan," kata Adi.
(umi/)











































