"Ketika pemerintah upaya lakukan percepatan deregulasi atau reformasi di regulasi di tingkat daerah ini akan jadi terhambat. Bahkan ada 3.000 di regulasi yang menjadi terhambat proses pembatalan, karena belum keluar seluruh SK pemerintah," kata Arman dalam acara diskusi bertajuk "Merespon Keputusan MK Terhadap Pembatalan Perda" di Gedung Permata Kuningan, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (20/11/2017).
Arman menilai dengan diputusnya oleh MK, maka paket kebijakan Joko Widodo untuk pembangunan dapat terhambat. Terlebih kewenangan di daerah yang tidak mampu menyesuaikan program kesejahteraan oleh pemerintah pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arman mengatakan kalau pun MK tidak membatalkan kewenangan Mendagri soal perda masih dapat dilakukan dengan jalur judical review MA yang bisa digunakan oleh masyarakat. Sedangkan kewenangan Mendagri terhadap perda merupakan jalur eksekutif review.
"Kedua jalur ini seharusnya saling beriringan bukan saling menghilangkan," pungkasnya. (edo/asp)











































