"Kita pelajari dulu hasil pemeriksaan yang dilakukan inspektur saya dan tim di sana. Biasanya kalau yang bersangkutan sudah ditahan KPK, maka kejaksaan melalui Jambin (Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan) nanti akan menerbitkan surat pemberhentian sementara," kata Jamwas Widyo Pramono ketika dihubungi, Selasa (20/6/2017).
Saat ini surat pemberhentian sementara itu belum terbit. Nantinya surat itu akan diterbitkan setelah tim inspektur Jamwas mengevaluasi hasil pemeriksaan Parlin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Parlin saat ini belum dipecat. Dia akan mendapat surat pemberhentian sementara dari Jambin.
"Ya untuk sementara dihentikan sementara dulu. Nggak dipecat langsung. Nanti proses persidangan kalau terbukti telak ya langsung dipecat tidak dengan hormat. Ada prosesnya semua, ada aturan hukum yang mengatur," ucapnya.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menyita uang Rp 10 juta terkait dengan proyek-proyek di BWSS VII. Namun KPK menduga Parlin pernah menerima uang Rp 150 juta.
Diduga duit ini terkait dengan penanganan perkara proyek BWSS VII, yakni irigasi. Pihak Kejati Bengkulu, menurut KPK, tengah mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait dengan sejumlah proyek, termasuk irigasi.
Uang ke Parlin Purba, menurut KPK, berasal dari pihak swasta. Tujuan pemberiannya terkait dengan pengumpulan bahan dan keterangan yang dilakukan Kejati Bengkulu. (yld/rvk)











































