Ketua DPRD Mojokerto Bantah Wali Kota Terlibat Suap

Ketua DPRD Mojokerto Bantah Wali Kota Terlibat Suap

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Selasa, 20 Jun 2017 15:19 WIB
Ilustrasi gedung baru KPK (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - KPK mendalami suap pengalihan anggaran Dinas PUPR Mojokerto dengan memeriksa empat tersangka. Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo membantah adanya peran wali kota.

Hal ini disampaikan Purnomo setelah diperiksa KPK. Ia tampak keluar dengan tersangka kasus lain, Kasi III Intel di Kejati Bengkulu Parlin Purba, yang juga rekan satu rutannya. Saat keluar, Purnomo langsung diserbu wartawan soal pemeriksaannya.

"Belum, belum," kata Purnomo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia kemudian ditanya soal keterlibatan wali kota dalam kasus suap ini. "Nggak, nggak ada," ucap Purnomo.

Purnomo kemudian masuk ke mobil tahanan yang membawanya kembali ke Rutan Kelas I Jaktim Cabang KPK Pomdan Jaya Guntur.

Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq juga menyusul keluar kemudian. Namun tak satu pun kata keluar dari mulutnya saat ditanya wartawan. Adapun dua tersangka lainnya, yakni Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani dan Kadis PUPR masih menjalani pemeriksaan.

KPK melakukan OTT pada Jumat (16/6) hingga Sabtu (17/6) lalu. Dari OTT tersebut diamankan uang sejumlah Rp 470 juta, yang Rp 300 jutanya merupakan bagian dari Rp 500 juta nominal komitmen untuk pengalihan anggaran di Dinas PUPR. Sebelumnya sudah ada Rp 150 juta yang dibayarkan pada 10 Juni 2017.

Sedangkan sisa duit Rp 170 juta diduga merupakan setoran triwulan. Itu serupa dengan kasus yang ditemukan di DPRD Jawa Timur pada pekan sebelumnya. (nif/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads