"Kesannya yang disampaikan Kapolri ini prematur. Wong DPR-nya saja belum meminta secara resmi agar Polri melakukan pemanggilan paksa," kata Arsul dalam keterangannya, Selasa (20/6/2017).
Arsul menyarankan Tito berdiskusi dengan eks Kapolri Sutarman soal penjemputan paksa. Menurut Arsul, aturan jemput paksa terkait angket yang diatur dalam Pasal 204 dan 205 UU MD3 merupakan inisiatif dari kepolisian.
"Pada waktu pembahasan Pasal 205 tersebut, maka Polri bukan hanya, didengar tetapi juga menyampaikan masukannya kepada Pansus RUU MD3 pada waktu itu. Kecukupan norma atau rumusan Pasal 205 UU MD3 tersebut disampaikan oleh Polri pada waktu itu," ucapnya.
"Semua yang terlibat dalam pembahasan Pasal 205 tersebut masih hidup, baik yang berasal dari Polri, pemerintah, maupun DPR. Jadi Pak Tito tidak akan kesulitan menelusurinya," tutur Arsul.
Arsul yakin, jika berdiskusi dengan semua pihak yang terlibat dalam proses pembahasan UU MD3 waktu itu, Tito akan memahami utuh aturan tersebut. Tito akan paham bahwa pemanggilan paksa ini memiliki pijakan hukum.
"Memahami ketentuan UU sebaiknya perlu melihat konteks pembahasannya sehingga tidak cepat-cepat membuat kesimpulan seperti itu," kata Arsul.
Tito secara tegas menyatakan penolakan menjemput paksa Miryam. Aturan soal jemput paksa dalam UU MD3 yang dijadikan pijakan Pansus Angket belum jelas.
"Kalau memang ada permintaan teman-teman dari DPR untuk menghadirkan paksa, kemungkinan besar tidak bisa kami laksanakan karena adanya hambatan hukum acara ini. Hukum acara yang tidak jelas," ujar Tito.
Sedangkan Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menjelaskan sikap Kapolri menolak permintaan DPR memanggil paksa Miryam karena ketaatan pada pedoman kepolisian dalam menegakkan hukum, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Undang-Undang MD3 tidak ada mengatur hukum acara bagaimana membawa seseorang secara paksa. Kalau perintah membawa itu dalam kepolisian, artinya sudah upaya paksa penangkapan dan itu harusnya pro justitia, harus maju sampai tingkat pengadilan," tutur Setyo secara terpisah. (gbr/fdn)











































