Mendikbud: Arahan Presiden, Aturan Sekolah 8 Jam Sehari Ditata Ulang

Mendikbud: Arahan Presiden, Aturan Sekolah 8 Jam Sehari Ditata Ulang

Mega Putra Ratya - detikNews
Selasa, 20 Jun 2017 14:13 WIB
Mendikbud Muhadjir dan Ketum MUI Ma'ruf Amin di Kantor Presiden/Foto: Ray Jordan/detikcom
Jakarta - Program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang rencananya menerapkan sekolah delapan jam sehari dalam lima hari menuai kritikan. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah tetap berlaku sambil menunggu terbitnya Perpres tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).

"Arahan Presiden, peraturan terkait PPK akan ditata ulang. Permendikbud akan diperkuat menjadi Perpres. Kemendikbud akan menjadi leading sector dalam penyusunannya," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis, Selasa (20/6/2017).

Muhadjir mengatakan itu di kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Senin (19/6/2017 usai menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin. Sementara itu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah tetap berlaku sambil menunggu terbitnya Perpres tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muhadjir menjelaskan, penerbitan Perpres tentang PPK akan melibatkan kementerian dan lembaga (K/L) terkait, serta ormas-ormas Islam seperti MUI, Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah. Isi perpres bisa jadi akan berbeda dari Permendikbud yang ada saat ini, melihat perkembangan dalam pembahasan. Diharapkan penerbitan Perpres ini dapat mengatur mekanisme PPK secara lebih komprehensif dan dapat menghadirkan harmoni di masyarakat.

Baca juga: Soal Sekolah 8 Jam, Jokowi: Akan Dikaji Lebih Dalam

Staf Ahli Mendikbud bidang Regulasi Chatarina Mulia Girsang mengungkapkan izin prakarsa tentang Perpres akan segera disampaikan ke Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

"Ini arahan dari Presiden. Saya kira prosedurnya akan berbeda dengan yang umum. Tim dari Biro Hukum dan Organisasi serta Staf Ahli bidang Regulasi sedang menyusun dokumennya. Besok kita sampaikan ke Setneg," ujar Chatarina.

Ditambahkannya, permendikbud tentang hari sekolah masih berlaku sampai dicabutnya peraturan baru. Terkait pembahasan penyusunan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang sedang berjalan, menurutnya, akan dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan peraturan yang sedang disusun.

"Tentu kita akan melibatkan kementerian dan lembaga terkait dalam setiap penyusunan drafnya. Uji publik juga akan kita lakukan dengan melibatkan elemen-elemen masyarakat," jelas Chatarina.

Baca Juga: Penjelasan Utuh Mendikbud tentang Sekolah 8 Jam Sehari

Penguatan Pendidikan Karakter merupakan amanat nawacita yang bertujuan untuk menyiapkan generasi emas 2045. Lima nilai karakter utama yang menjadi target penguatan yakni religius, nasionalis, mandiri, gotong royong, dan integritas. Setidaknya terdapat 8.000 sekolah yang telah mendapatkan pelatihan penerapan praktik baik PPK dari Kemendikbud sejak 2016.

Penerapan PPK diharapkan mendorong sekolah menjadi tempat yang menyenangkan bagi siswa untuk belajar dan mengembangkan diri. Pengoptimalan beraneka sumber-sumber belajar menjadi salah satu pokok penting penerapan PPK. Siswa tidak harus belajar di dalam kelas, namun dapat belajar di luar kelas maupun di luar sekolah. (ega/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads