"Hal ini bisa dilakukan dengan cara menerbitkan perkap atau surat edaran dari kapolri agar pihak kepolisian dapat membantu Pansus Angket memanggil pihak-pihak yang dinilai perlu untuk dihadirkan," kata Risa dalam keterangan tertulis, Selasa (20/6/2017).
Baca juga: Sesalkan Pernyataan Kapolri, Pansus KPK Singgung Rumusan UU MD3
Risa mengatakan, tak hanya Miryam yang akan dipanggil Pansus. Jika ada orang atau pihak lain yang mangkir tiga kali dari panggilan Pansus, maka polisi menurut Risa harus membantu sebagaimana aturan dalam UU MD3.
"Karena dalam Pansus Angket bukan hanya Miryam saja yang akan diminta keterangannya akan tetapi akan ada pihak lain juga yang akan dipanggil," sebut Risa.
"Dengan menerbitkan perkap atau surat edaran oleh Kapolri maka Polri dapat membantu memanggil pihak manapun yang dinilai perlu dipanggil oleh Pansus Angket," tegas politikus PDIP tersebut.
Penolakan menjemput paksa Miryam disampaikan Kapolri di gedung KPK. Tito menyebut aturan soal jemput paksa dalam UU MD3 yang dijadikan pijakan Pansus Angket belum jelas.
"Kalau memang ada permintaan teman-teman dari DPR untuk menghadirkan paksa, kemungkinan besar tidak bisa kami laksanakan karena adanya hambatan hukum acara ini. Hukum acara yang tidak jelas," ujar Tito.
Sedangkan Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menjelaskan sikap Kapolri menolak permintaan DPR memanggil paksa Miryam karena ketaatan pada pedoman kepolisian dalam menegakkan hukum, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Undang-Undang MD3 tidak ada mengatur hukum acara bagaimana membawa seseorang secara paksa. Kalau perintah membawa itu dalam kepolisian, artinya sudah upaya paksa penangkapan dan itu harusnya pro justitia, harus maju sampai tingkat pengadilan," tutur Setyo terpisah. (gbr/fdn)











































