"Saya tidak memotong, saya dapatnya dari media NKRI, dan itu sudah saya sampaikan saat saya di investigasi," ujar Buni Yani usai persidangan eksepsi di gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jabar, Selasa (20/6/2017).
Buni Yani menjelaskan, video itu ia dapatkan dengan cara mengunduh di media NKRI menggunakan ponsel berwarna hitam putih miliknya. Menurut Buni Yani, video yang diunduhnya itu sudah berdurasi 30 detik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian menyebutkan, dakwaan pengeditan video pidato Ahok yang didakwakan dalam Pasal 32 ayat 1 UU ITE itu mengada-ada. Berdasarkan hasil pemeriksaan selama ini, Buni Yani hanya disangkakan Pasal 28 ayat 2.
"Pernyataan Buni Yani itu fakta, bahwa Buni Yani tidak pernah memotong. Dan pasal itu menurut kami mengada-ada," katanya.
(rvk/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini