Buni Yani Tegaskan Tidak Edit Video Pidato Ahok di Pulau Pramuka

Buni Yani Tegaskan Tidak Edit Video Pidato Ahok di Pulau Pramuka

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 20 Jun 2017 13:30 WIB
Foto: Sidang eksepsi Buni Yani (Dony-detikcom)
Bandung - Buni Yani keberatan atas dakwaan jaksa yang menuding dirinya melakukan editing di video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ia menegaskan tidak pernah memotong rekaman video tersebut.

"Saya tidak memotong, saya dapatnya dari media NKRI, dan itu sudah saya sampaikan saat saya di investigasi," ujar Buni Yani usai persidangan eksepsi di gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jabar, Selasa (20/6/2017).

Buni Yani menjelaskan, video itu ia dapatkan dengan cara mengunduh di media NKRI menggunakan ponsel berwarna hitam putih miliknya. Menurut Buni Yani, video yang diunduhnya itu sudah berdurasi 30 detik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam handphone saya itu tidak ada aplikasi melakukan editing atau mengedit. Saya dapat dari orang lain, tapi saya dituduh memotong, mengedit dan itu sudah ada dalam berkas BAP. Jadi ini tidak masuk akal," tuturnya.

Sementara itu, pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian menyebutkan, dakwaan pengeditan video pidato Ahok yang didakwakan dalam Pasal 32 ayat 1 UU ITE itu mengada-ada. Berdasarkan hasil pemeriksaan selama ini, Buni Yani hanya disangkakan Pasal 28 ayat 2.

"Pernyataan Buni Yani itu fakta, bahwa Buni Yani tidak pernah memotong. Dan pasal itu menurut kami mengada-ada," katanya.

(rvk/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads