"Kami menangkap tiga orang di Blambangan, Banyuwangi, kemarin," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Rudy Heriyanto Adi Nugroho kepada wartawan di kamar mayat RSU dr Soetomo, Selasa (20/6/2017).
Selain SFL, kata Hery, turut ditangkap pula NZR (42) dan RCL (42). Mereka ditangkap di sebuah rumah milik teman RCL di Blambangan, Banyuwangi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diketahui bahwa senjata api yang digunakan kelompok ini berasal dari NZR," kata Hery.
Sementara peran RCL, kata Hery, adalah menyediakan tempat berkumpul yakni sebuah apartemen di Jakarta Timur. Komplotan ini sudah dua minggu berada di apartemen tersebut. Mereka berangkat dan pulang ke apartemen itu saat menjalankan aksinya terhadap Davidson.
"RCL ini pacar SFL," lanjut Hery.
Dari tiga orang ini, polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 6 juta, 6 ponsel, dan sebuah jaket yang digunakan SFL saat mengeksekusi Davidson. (iwd/rvk)










































