Eksepsi Tim Buni Yani: Dakwaan Jaksa Tak Sesuai KUHAP

Eksepsi Tim Buni Yani: Dakwaan Jaksa Tak Sesuai KUHAP

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 20 Jun 2017 12:04 WIB
Eksepsi Tim Buni Yani:  Dakwaan Jaksa Tak Sesuai KUHAP
Sidang eksepsi Buni Yani (Dony/detikcom)
Bandung - Buni Yani beserta tim penasihat hukumnya menilai ada kejanggalan dalam dakwaan Pasal 32 ayat 1 UU ITE terkait dengan pengeditan video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pasal tersebut tiba-tiba muncul menjelang persidangan Buni Yani.

Dalam surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, pasal tersebut terdapat dalam dakwaan kesatu. Kuasa hukum menganggap dakwaan tersebut tidak jelas alias absurd.

"Penyusunan surat dakwaan tidak sesuai KUHAP. Mendakwakan pasal yang tidak pernah didakwakan, muncul tiba-tiba," ujar salah satu anggota penasihat hukum Buni Yani, Hairullah M Nur, saat membacakan eksepsi dalam persidangan di gedung arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jabar, Selasa (20/6/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hairullah menjelaskan, sejak awal dilaporkan hingga menjadi tersangka, Buni Yani hanya dikenai Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Bahkan, saat pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok hingga pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, hanya pasal itulah yang disangkakan kepada Buni Yani.

"Setelah diteliti, timbul Pasal simsalabim, yaitu Pasal 32 ayat 1, yang didakwakan terhadap terdakwa. Faktanya yang mana terdakwa belum pernah penyidikan terkait pasal itu," katanya.

Karena itu, kata dia, dakwaan tersebut perlu dikaji ulang. Sebab, hal itu tidak didasari isi berkas perkara.

"Karena di isi (berkas perkara) tidak memuat hal itu. Sehingga patut dipertanyakan pasal simsalabim dimasukkan ke surat dakwaan kesatu. Maka itu tidak dapat diterima," ucap dia. (rvk/jbr)


Berita Terkait