Dalam surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, pasal tersebut terdapat dalam dakwaan kesatu. Kuasa hukum menganggap dakwaan tersebut tidak jelas alias absurd.
"Penyusunan surat dakwaan tidak sesuai KUHAP. Mendakwakan pasal yang tidak pernah didakwakan, muncul tiba-tiba," ujar salah satu anggota penasihat hukum Buni Yani, Hairullah M Nur, saat membacakan eksepsi dalam persidangan di gedung arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jabar, Selasa (20/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah diteliti, timbul Pasal simsalabim, yaitu Pasal 32 ayat 1, yang didakwakan terhadap terdakwa. Faktanya yang mana terdakwa belum pernah penyidikan terkait pasal itu," katanya.
Karena itu, kata dia, dakwaan tersebut perlu dikaji ulang. Sebab, hal itu tidak didasari isi berkas perkara.
"Karena di isi (berkas perkara) tidak memuat hal itu. Sehingga patut dipertanyakan pasal simsalabim dimasukkan ke surat dakwaan kesatu. Maka itu tidak dapat diterima," ucap dia. (rvk/jbr)










































