Lalu, berapa kira-kira dana operasional yang didapat Djarot tiap bulan?
"Jumlahnya itu kan pengalinya 0,15 persen dari PAD (pendapatan asli daerah). Kalau dirata-rata, Rp 4 miliarlah," kata Sekda DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (20/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semuanya itu beliau berhak. Kalau dia (Djarot) mau pakai semuanya itu boleh," ucap Sekda.
Saefullah juga menjelaskan tidak ada larangan bagi Djarot dalam menggunakan dana operasionalnya. Untuk pembagian porsi dari dana operasional pun, semua tergantung Djarot.
"Boleh saja (untuk beli apa pun). Kepala daerah kan tanggung jawabnya 24 jam, saya pikir undang-undang bilang begitu, mau bilang apa lagi," tutur Saefullah.
"Kalau sudah rezekinya, mau bilang apa. Ya digunakan," tuturnya. (bis/imk)










































