Bambang menyebut pemanggilan paksa seseorang dalam kaitan dengan hak angket merupakan permintaan Kapolri terdahulu, yakni Sutarman. Pasal 204 dan 205 UU MD3 merupakan produk permintaan dari institusi Polri.
"Saya dan kawan-kawan, seperti Benny Harman, Sudding, Aziz Syamsuddin, Ahmad Yani, Desmond, dan beberapa kawan lain masih ingat betul saat penyusunan UU MD3 tersebut. Dulu, rumusan Pasal 204 dan 205 UU MD3 itu justru atas permintaan Kapolri Jenderal Sutarman," kata Bambang dalam keterangannya, Selasa (20/6/2017).
Baca juga: Kapolri Tolak Permintaan Pansus Angket untuk Jemput Paksa Miryam
Menurut Bambang, Sutarman saat itu mengatakan pasal di UU MD3 tersebut sudah cukup bagi Polri untuk melaksanakan perintah DPR soal jemput paksa. Seharusnya polisi menuruti permintaan DPR, khususnya Pansus Angket.
"Maka kemudian lahirlah UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang mengatur secara tegas dan jelas tentang tata cara dan pelaksanaan pemanggilan paksa itu di dalam pasal 204 dan 205," ucapnya.
Dalam Pasal 204 ayat 1-5 UU MD3, ujar Bambang, diatur dengan tegas dan jelas terkait pemanggilan paksa oleh Polri. Bahkan pada ayat 5, anggarannya pun diatur dan dibebankan kepada DPR.
Sedangkan dalam Pasal 205 ayat 7 UU MD3 ditegaskan polisi punya hak dan kewenangan melakukan penyanderaan paling lama 15 hari atas permintaan Pansus atau DPR.
"Kalau sekarang Polri tiba-tiba menolak, masak DPR harus minta bantuan Kopassus atau TNI, sementara di UU-nya jelas, itu tugas Polri" ujar Bambang.
Penolakan menjemput paksa Miryam disampaikan Kapolri di gedung KPK. Tito menyebut aturan soal jemput paksa dalam UU MD3 yang dijadikan pijakan Pansus Angket belum jelas.
"Kalau memang ada permintaan teman-teman dari DPR untuk menghadirkan paksa, kemungkinan besar tidak bisa kami laksanakan karena adanya hambatan hukum acara ini. Hukum acara yang tidak jelas," ujar Tito.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menjelaskan sikap Kapolri menolak permintaan DPR memanggil paksa Miryam karena ketaatan pada pedoman kepolisian dalam menegakkan hukum, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dari kacamata Polri, Pasal 204 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, yang membahas panitia angket dapat meminta bantuan Polri untuk memanggil paksa seseorang, tidak ada sinkronisasinya dalam KUHAP.
"Undang-Undang MD3 tidak ada mengatur hukum acara bagaimana membawa seseorang secara paksa. Kalau perintah membawa itu dalam kepolisian, artinya sudah upaya paksa penangkapan dan itu harusnya pro justitia, harus maju sampai tingkat pengadilan," tutur Setyo kepada detikcom ketika dihubungi, Selasa (20/6).
Setyo menyebut Pasal 18 KUHAP yang mengatur prosedur jemput paksa seseorang oleh kepolisian. Di situ ditegaskan bahwa upaya jemput paksa harus disertai bukti permulaan atau dua alat bukti yang mumpuni untuk menunjukkan target jemput paksa melakukan kejahatan. (gbr/fdn)











































