"Dugaanku memang ada rencana melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Tidak hanya serangan kepada lembaga KPK tetapi juga kepada aturan perundang-undangan dengan membuat aturan pemberantasan korupsi menjadi aturan pidana umum," ujar Feri dalam perbincangannya kepada detikcom, Selasa (20/6/2017).
Feri melihat sifat extra ordinary crime dari UU korupsi dapat hilang dari norma hukumnya, apabila UU tersebut hanya dimasukan sebagian.
![]() |
"Mestinya ketentuan untuk memberantasnya juga harus extra ordinary," paparnya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus dipahami bahwa ketentuan pembentukan UU di Indonesia sangat ditentukan oleh keinginan Presiden. Jika presiden setuju untuk melemahkan ketentuan pemberantasan korupsi, bukankah itu melanggar nawacitanya sendiri ? Presiden harus lebih berhati-hati dalam sikapnya yang terkait hukum dan politik," pungkas Feri. (edo/asp)












































