"Kita mendengar aspirasi masyarakat. Model pendidikan di negara kita akan dikaji lebih dalam demi masa depan anak-anak kita," tulis Jokowi dalam akun Twitter resminya, Selasa (20/6/2017).
Jokowi sebelumnya memanggil Mendikbud Muhadjir Effendy dan Ketum MUI KH Ma'ruf Amin untuk membahas kebijakan ini. Dari pertemuan itu diputuskan bahwa pelaksanaan permendikbud terkait dengan sekolah 8 jam ditunda hingga terbit perpres.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ma'ruf menyampaikan Presiden Jokowi akan mengatur ulang kebijakan ini. Jadi semua pihak bisa menerima.
Sistem pendidikan ini pun akan diberi nama Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Sebetulnya sejak awal pun Mendikbud telah menamai sistem 8 jam sekolah ini dengan PPK.
"Presiden sangat merespons aspirasi yang berkembang di masyarakat dan sangat memahami apa yang kemudian menjadi keinginan masyarakat dan ormas-ormas Islam. Oleh karena itu, Presiden akan melakukan penataan ulang aturan itu dan juga akan meningkatkan regulasinya dari yang semula permen, peraturan menteri, yang akan ditingkatkan menjadi peraturan presiden (atau) perpres," ujar Ma'ruf di kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (19/6).
Baca juga: PBNU Tolak Kebijakan Full Day School |
Setelah itu, Muhadjir menyatakan sebetulnya kebijakan ini pernah disetujui oleh Presiden Jokowi. Program ini sempat dibahas dalam sebuah rapat kabinet terbatas.
"Ini dirapatkan pada tanggal 3 Februari pukul 14.56 WIB. Jadi ini untuk klarifikasi. Jangan sampai saya dianggap jalan sendiri. Jadi saya ikuti apa yang diputuskan oleh ratas," kata Muhadjir seraya menunjukkan dokumen hasil rapat yang ditandatangani Seskab Pramono Anung pada 21 Februari 2017.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini