Kasus e-KTP, Ade Komarudin Dipanggil KPK

Kasus e-KTP, Ade Komarudin Dipanggil KPK

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Selasa, 20 Jun 2017 10:10 WIB
Kasus e-KTP, Ade Komarudin Dipanggil KPK
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta - KPK memanggil politikus Golkar, Ade Komarudin (Akom) dan Chairuman Harahap. Keduanya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

Selain Akom dan Chairuman, KPK memanggil Komisaris PT Berkah Langgeng Abadi, July Hira, dan seorang karyawan swasta, Melyana Jap. Mereka dimintai keterangan untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Empat saksi yang dipanggil hari ini akan diminta keterangan untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengonfirmasi, Selasa (20/6/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akom diperiksa dalam kapasitas sebagai Sekretaris Fraksi Golkar saat pembahasan anggaran e-KTP berlangsung. Sedangkan Chairuman saat itu menjabat Ketua Komisi II DPR.

Dalam pemeriksaan Senin (19/6), KPK juga memanggil istri dan anak Chairuman, yakni Ratna Sari Lubis dan Wannahari Harahap. Sedangkan Chairuman pernah diperiksa sebagai saksi dalam sidang atas terdakwa Irman dan Sugiharto.

Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Chairuman disebut menerima aliran uang e-KTP. Namun Chairuman membantah menerima duit apa pun.

Sedangkan dalam sidang pada Senin (12/6) lalu, Irman, yang menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa, mengungkapkan adanya permintaan uang dari Chairuman.

Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri itu menyebut Chairuman dan Miryam S Haryani sempat meminta uang reses untuk anggota komisi dengan total sekitar Rp 12 miliar.

Irman menjawab permintaan tersebut dipenuhi dan pada akhirnya total yang diserahkan Sugiharto kepada Miryam sebesar Rp 12 miliar. Uang dari Sugiharto itu bersumber dari Andi Narogong. (nif/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads