PD: Pemerintah Minta RUU Pemilu Ditunda karena Mau PT 20%

PD: Pemerintah Minta RUU Pemilu Ditunda karena Mau PT 20%

Andhika Prasetia - detikNews
Selasa, 20 Jun 2017 10:06 WIB
PD: Pemerintah Minta RUU Pemilu Ditunda karena Mau PT 20%
Benny K Harman (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu dari F-Partai Demokrat Benny Kabur Harman mengatakan pemerintah menginginkan pembahasan RUU Pemilu ditunda. Alasannya, pemerintah masih ingin ambang batas capres (presidential threshold) sebesar 20-25 persen.

"Pemerintah yang minta supaya pembahasan rancangan UU Pemilu ini ditunda dengan alasan pemerintah belum menyetujui. Pemerintah bersikukuh supaya ambang batas presiden 20-25 persen, jadi persoalan ada pada pemerintah," ujar Benny saat dihubungi, Selasa (20/6/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Presidential threshold merupakan salah satu isu krusial di RUU Pemilu. Partai Demokrat tetap konsisten di angka nol persen. Benny menjelaskan ia sudah meyakinkan fraksi lain dan pemerintah.

"Sudah kami sampaikan berkali-kali," ucapnya.

Soal usulan mengenai sistem pemilu, parliamentary threshold, metode konversi suara, dan district magnitude, Demokrat sudah sepakat dengan hasil saat ini.

"Kami yang usulkan itu semua. Sistem terbuka, parliamentary-nya oke 4 persen nggak masalah, 5 persen juga oke, dan itu semua 7 partai sudah sepakat. Tinggal pemerintah yang nggak setuju dan PDIP, Golkar, NasDem," ucap Benny.



Sebelumnya, pembahasan RUU Pemilu kembali ditunda sampai 10 Juli untuk pengambilan keputusan tingkat I di Pansus dan pengesahan menjadi UU di tingkat paripurna pada 20 Juli.

Saat ini, ada 5 isu krusial yang belum diambil keputusan. Sejumlah isu krusial yang belum diketuk adalah sistem pemilu, presidential threshold, parliamentary threshold, district magnitude, dan metode konversi suara. (dkp/imk)


Berita Terkait