"Pemerintah yang minta supaya pembahasan rancangan UU Pemilu ini ditunda dengan alasan pemerintah belum menyetujui. Pemerintah bersikukuh supaya ambang batas presiden 20-25 persen, jadi persoalan ada pada pemerintah," ujar Benny saat dihubungi, Selasa (20/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah kami sampaikan berkali-kali," ucapnya.
Soal usulan mengenai sistem pemilu, parliamentary threshold, metode konversi suara, dan district magnitude, Demokrat sudah sepakat dengan hasil saat ini.
"Kami yang usulkan itu semua. Sistem terbuka, parliamentary-nya oke 4 persen nggak masalah, 5 persen juga oke, dan itu semua 7 partai sudah sepakat. Tinggal pemerintah yang nggak setuju dan PDIP, Golkar, NasDem," ucap Benny.
Sebelumnya, pembahasan RUU Pemilu kembali ditunda sampai 10 Juli untuk pengambilan keputusan tingkat I di Pansus dan pengesahan menjadi UU di tingkat paripurna pada 20 Juli.
Saat ini, ada 5 isu krusial yang belum diambil keputusan. Sejumlah isu krusial yang belum diketuk adalah sistem pemilu, presidential threshold, parliamentary threshold, district magnitude, dan metode konversi suara. (dkp/imk)











































