Surat itu ditandatangai oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon, bukan oleh Ketua Pansus Angket KPK. Fadli mengakui memang dirinyalah yang meneken surat itu, dan ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
"Ini mereka tidak paham Undang-Undang. Di DPR itu yang bisa menandatangani adalah Pimpinan DPR. Alat kelengkapan dewan termasuk Pansus tidak bisa menandatangani langsung," kata Fadli kepada detikcom, Selasa (20/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini juga ada dalam surat balasan dari KPK bahwa surat itu tidak jelas. Padahal itu mekanisme UU MD3 yang sudah berjalan tiga tahun," kata Fadli.
Baca Juga: Runyam Setelah Surat Miryam
Menurut Fadli, masalah format surat-menyurat ini adalah hal yang elementer saja. Seharusnya Pimpinan KPK tahu tentang hal ini. Fadli menandatangani surat itu karena dia adalah Pimpinan DPR Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengemukakan kritiknya soal Pansus Angket KPK. Syarif mempertanyakan tujuan dibentuknya pansus di DPR tersebut, termasuk surat pemanggilan Miryam.
"Jadi, kalau ada surat pemanggilan seperti itu, sebenarnya kami ingin mempertanyakan, ini dari segi formalitas surat ini salah? Karena ditandatangani Wakil Ketua DPR, bukan oleh Ketua Panitia Hak Angket," ujar Syarif kepada wartawan di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/6) kemarin. (dnu/dnu)











































