Penangkapan berawal saat tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang mendapatkan informasi rencana transaksi sabu dalam jumlah besar di Palembang. Polisi kemudian melakukan pengintaian dan menangkap tiga tersangka, yakni Zulfuadi (30) warga Aceh, Hendri Fitria (37), dan Tengku Said Abdul Latif (35).
Ketiga warga Riau itu ditangkap saat melintas di Km 10 Jalan Kolonel Haji Burlian, Kecamatan Sukarami, pada Jumat (16/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sabu ini, menurutnya, dibawa dari Aceh menggunakan jalur darat dan akan diberikan kepada seseorang di Palembang. Menurut Wahyu, saat akan ditangkap, ketiga tersangka sempat melakukan perlawanan hingga akhirnya polisi melepaskan tembakan ke arah kaki kedua tersangka.
"Sempat melawan dan mencoba kabur saat akan ditangkap. Terpaksa diambil tindakan tegas dengan menembak kaki dua dari tiga tersangka yang saat ini sudah ditahan di Mapolresta," sambung Wahyu.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Palembang Kompol Achmad Akbar menerangkan barang bukti sabu ditemukan dalam paper bag. Para tersangka membawa sabu dengan mobil bernomor polisi BM-1664-PB.
"Saat diamankan, kita temukan sabu dalam paper bag yang berada di dalam mobil sehingga mobil ini juga kita amankan sebagai barang bukti. Untuk adanya keterlibatan pihak lain, sejauh ini sedang dalam pengembangan," terang Akbar. (fdn/fdn)











































