Jaksa penuntut umum dari Kejari Jakarta Utara Federick mendakwa Suparman dengan Pasal 178a UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Kasus Suparman bermula dari laporan Panwas Kota Jakarta Utara yang menerima aduan penggunaan hak suara orang lain di TPS 54 Tugu Selatan.
Atas laporan itu, Suparman diproses ke kantor Panwas tingkat kota. Suparman diketahui menggunakan form C6 KWK-II milik Hasan Basrie dalam Pilkada DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktu pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya, bahwa dia mencoblos dengan menggunakan form C6 yang diberikan oleh Muni, rekan kerja pelaku," ujar Benny dalam persidangan di gedung lama milik PN Jakpus, Senin (19/6/2017).
Majelis hakim sendiri sempat menanyakan kepada Benny perihal form C6 yang diperoleh Suparman. Namun, dalam pemeriksaan berita acara pemeriksaan, Suparman tidak membuka informasi itu secara detail.
"Sudah kami coba tanyakan, tetapi terdakwa tidak memberitahukan kepada kami," pungkas Benny.
Sidang kali ini ditunda dengan agenda pemeriksaan saksi kunci dari JPU. Rencananya, sidang kembali setelah libur Lebaran, Senin, 3 Juli 2017.
Pasal 178a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menyebut soal ancaman pidana dari perbuatan demikian. Berikut adalah bunyi pasal tersebut:
"Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua)
bulan dan denda paling sedikit Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)." (edo/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini