"Kalau itu proses organisasi pasti jalan. Kalau dia diproses hukum oleh KPK, DPP akan mengeluarkan surat pemberhentian dari anggota DPRD dan pimpinan DPRD," kata Ketua DPP PAN Yandri Susanto di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/6/2017).
Menurut Yandri, keanggotaan Umar di PAN belum tentu dicopot. Dia mengaku ada beberapa alasan terkait hal itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menciduk enam orang dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Mojokerto, Jawa Timur, salah satunya Umar Faruq. KPK juga mengamankan duit ratusan juta rupiah dari hasil OTT itu.
KPK telah menetapkan Kadis PU dan Penataan Ruang Wiwiet Febryanto serta tiga pimpinan DPRD Mojokerto sebagai tersangka korupsi. Pejabat eksekutif dan legislatif Mojokerto itu terlibat kongkalikong pengalihan anggaran Politeknik Elektronika Negeri Surabaya.
KPK mengamankan total uang Rp 470 juta dari penangkapan di Mojokerto, Jumat (16/6) tengah malam itu. Dari duit itu, Rp 300 juta di antaranya merupakan pembayaran atas total komitmen Rp 500 juta dari Kadis PU kepada pimpinan DPRD Mojokerto. (gbr/dhn)











































