"Artinya kan di situ ada unsur paksaan harusnya Rp 100 ribu menjadi Rp 150 ribu, tidak ada pungutan jadi ada pungutan. itu yang harus ditolak, yang sebetulnya dalam bahasa hukum bisa pemerasan bisa penyuapan," kata Komjen Dwi Priyatno, saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2017).
Dwi telah menugaskan kepada petugasnya yang berada di daerah untuk ikut bergelut melawan Pungli. Dia telah mencirikan beberapa pelayan yang sangat rawan terjadi pungutan liar di saat menjelang lebaran seperti ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan jika masyarakat berani melawan pungli, itu bisa membantu dalam rangka membangun pemerintahan yang bersih. Menurutnya ada beberapa kasus operasi tangkap tangan yang dilakukan atas dasar laporan masyarakat.
"Ada di pertemuan terakhir ini ditemukan OTT berdasarkan laporan masyarakat, jadi masyarakat melaporkan, nah kita dalami, dan masyarakat harus berani menjadi Saksi untuk memudahkan Operasi tangkap tangan," ungkap Dwi. (rvk/rvk)










































