BPOM akan Perbaiki Sistem Registrasi Produk Terkait Kasus Samyang

BPOM akan Perbaiki Sistem Registrasi Produk Terkait Kasus Samyang

Jabbar Ramdhani - detikNews
Senin, 19 Jun 2017 18:44 WIB
Foto: Kepala BPOM Penny Lukito (Nathania Michico/detikcom)
Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan empat produk mi Korea mengandung fragmen DNA babi. Empat produk impor tersebut dijual tanpa menempelkan label mengandung babi di kemasan produknya.

Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan hal ini sudah dijelaskan ketika importir tersebut melakukan registrasi produk. BPOM juga sudah memberikan ketentuan pemasaran produk-produk tersebut.

"Jadi pada saat mereka mendaftarkan, registrasi sesuai ketentuan yang ada, untuk produk yang memang mengandung babi harus dijelaskan, bahwa mengandung bahan babi. Dan harus ditempelkan di labelnya. Dan pada saat di retail harus ditempatkan terpisah dan diberi tanda bahwa ini mengandung babi. Jadi harusnya aman seperti itu," kata Penny di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (19/6/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, empat produk mi yaitu Samyang (mie instan U-Dong), Samyang (mie instan rasa Kimchi), Nongshim (mie instan Shin Ramyun Black) dan Ottogi (mie instan Yeul Ramen) beredar bebas di pasaran.

Penny tidak menyebut lembaganya kecolongan dari beredarnya produk tersebut. Menurutnya, yang terjadi adalah pelanggaran dari importir produk tersebut.

"Saya tidak menggunakan kata kecolongan. Kalau itu kita tidak melakukan apa-apa. Ini ada satu ketentuan yang dilanggar," ujarnya.

Dia mengatakan belum akan membawa pelanggaran ini ke dalam ranah hukum pidana. Namun, lembaganya dapat memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar dan pembekuan izin impor atas keempat produk tersebut.

Selain itu, BPOM akan melakukan perbaikan dalam registrasi produk. Penny mengatakan, ke depan BPOM harus mengikuti perkembangan yang terjadi.

"Perbaikan akan terus dilakukan. Ini juga warning kita semua, bahkan untuk diperketat. Aspek registrasi akan mengikuti kekinian. Karena perkembangan zaman dan teknologi serta perkembangan kejahatan," ucap dia.

Dia mencontohkan hal yang dapat dilakukan ialah dengan melakukan uji yang lebih intensif. Pengujian terhadap produk tidak lagi dilakukan secara acak (random).

Hal ini dilakukan karena ada importir yang tetap melanggar. Pengetatan uji ini dilakukan kepada importir yang telah tercatat melakukan pelanggaran. (jbr/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads