Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan hal ini sudah dijelaskan ketika importir tersebut melakukan registrasi produk. BPOM juga sudah memberikan ketentuan pemasaran produk-produk tersebut.
"Jadi pada saat mereka mendaftarkan, registrasi sesuai ketentuan yang ada, untuk produk yang memang mengandung babi harus dijelaskan, bahwa mengandung bahan babi. Dan harus ditempelkan di labelnya. Dan pada saat di retail harus ditempatkan terpisah dan diberi tanda bahwa ini mengandung babi. Jadi harusnya aman seperti itu," kata Penny di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (19/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penny tidak menyebut lembaganya kecolongan dari beredarnya produk tersebut. Menurutnya, yang terjadi adalah pelanggaran dari importir produk tersebut.
"Saya tidak menggunakan kata kecolongan. Kalau itu kita tidak melakukan apa-apa. Ini ada satu ketentuan yang dilanggar," ujarnya.
Dia mengatakan belum akan membawa pelanggaran ini ke dalam ranah hukum pidana. Namun, lembaganya dapat memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar dan pembekuan izin impor atas keempat produk tersebut.
Selain itu, BPOM akan melakukan perbaikan dalam registrasi produk. Penny mengatakan, ke depan BPOM harus mengikuti perkembangan yang terjadi.
"Perbaikan akan terus dilakukan. Ini juga warning kita semua, bahkan untuk diperketat. Aspek registrasi akan mengikuti kekinian. Karena perkembangan zaman dan teknologi serta perkembangan kejahatan," ucap dia.
Dia mencontohkan hal yang dapat dilakukan ialah dengan melakukan uji yang lebih intensif. Pengujian terhadap produk tidak lagi dilakukan secara acak (random).
Hal ini dilakukan karena ada importir yang tetap melanggar. Pengetatan uji ini dilakukan kepada importir yang telah tercatat melakukan pelanggaran. (jbr/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini