Hal itu disampaikan mantan hakim MK Hamdan Zoelva, yang saat itu menjadi salah satu hakim anggota yang menangani perkara sengketa pilkada Kabupaten Buton. Dalam perkara itu hakim pleno MK memutus KPU Kabupaten Buton melakukan verifikasi paslon dan menggelar pemilihan ulang.
"Saat itu seingat saya Pak Akil. Dulu menurut Pak Akil ada perintah dari ketua. Dan Pak Akil yang berangkat dan saya tidak tahu apakah dengan panitera. Saya juga diajak tapi untuk apa saya ikut, perkaranya sudah diputus," kata Hamdan saat bersaksi untuk terdakwa Samsu di PN Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua MK yang saat itu dipimpin Mahfud MD memerintahkan Akil untuk meninjau ke lokasi. Hamdan menyebut kunjungan hakim MK ke lokasi untuk memantau pemungutan suara ulang adalah hal yang lazim.
"Pengalaman saya di MK, PSU dipantau hakim. Mereka datang ke daerah-daerah," jelasnya.
Hamdan menambahkan hakim panel yang bertugas di lapangan wajib membawa output berupa rekomendasi untuk dibawa ke pleno. Namun, saat ditanya terkait rekomendasi yang dihasilkan Akil, Hamdan mengaku tidak tahu.
"Saya tak ingat persis. Saya lupa. Memang tak ada surat tugasnya," ujar Hamdan.
Jaksa kemudian bertanya apakah dalam jangka waktu yang diberikan putusan itu dijalankan.
"Apakah dalam kurun waktu 60 hari (pemungutan suara ulang) selesai?" tanya Jaksa Kiki Ahmad Yani ke Hamdan.
"Iya betul mereka laksanakan," jawab Hamdan.
Sementara itu, panitera MK Karsianu Sidauruk yang juga dihadirkan menjadi saksi menyebut Akil didampingi dua panitera pengganti karena panitera yang menangani perkara itu berhalangan. Namun, Karsianu menyebut tidak ada laporan dari hasil tinjauan tersebut.
"Yang mantau ke lapangan panitera Kholidin Nasir dan Hani Hathani bersama Akil untuk pantau PSU ke Buton. Tapi mereka tak laporan ke saya. Ini kan sudah masuk substansi, sehingga masuknya di pleno hakim," jelas Karsianu.
Karsianu menjelaskan Akil berangkat ke Buton tanpa surat tugas. Lantaran penugasan itu diberikan saat hari libur.
"Keberangkatan Pak Akil saat hari libur. Saat diperintahkan Pak Ketua untuk memantau di sana," jelas Karsianu.
Dalam kasus ini eks Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun didakwa menyuap Akil sebesar Rp 1 miliar agar menang dalam Pilkada Kabupaten Buton. Sementara Akil telah dihukum penjara seumur hidup dalam perkara itu. Akil terbukti jual beli perkara pilkada selama menjabat Ketua MK. (ams/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini