"Saya jadi hakim pada saat itu, saya menangani perkara itu setelah menerima perintah sebagai hakim panel. Menerima perkara, (dari) penunjukan ketua," jelas Hamdan di PN Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2017).
Hamdan menjelaskan perkara sengketa Pilkada Bupati Buton ditangani hakim panel yang diketuai Akil Mochtar dengan anggota dia dan Muhamad Alim. Untuk kasus sengketa di Kabupaten Buton, Hamdan mengingat ada 3 perkara yang masuk ke MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua majelis Ibnu Basuki Widodo kemudian menanyakan perkara yang membelit Samsu Umar. Hamdan kemudian menerangkan gugatan dengan objek Kabupaten Buton itu berkaitan dengan verifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati.
"Saya lupa, Pak Umar ini di satu berkas di nomor 91-92, salah satu, pihak penerima yang lain digugat dua pasangan ini terhadap yang menang termasuk dipersoalkan verifikasi. Terbukti KPU tidak melakukan verifikasi benar," paparnya.
Hamdan menyebut, hakim panel memutuskan agar KPU melakukan verifikasi ulang terhadap 11 bakal calon kemudian menggelar pemungutan suara ulang.
"Saat itu ada paslon yang seharusnya lolos tidak lolos atau sebaliknya saya lupa. Sehingga MK memutuskan verifikasi ulang. Ada (paslon) parpol dan perseorangan, yang totalnya Ada 11, 7 parpol, 4 perseorangan," kata Hamdan.
"MK memerintahkan verifikasi ulang terhadap seluruh calon baik parpol atau perseorangan. Kalau sudah selesai langsung diperintahkan pemungutan ulang. Langsung putusan," sambung Hamdan.
Dalam perjalannya, pemohon gugatan menanyakan alasan putusan MK itu tidak segera dijalankan KPU. MK kemudian memanggil pihak terkait seperti Kementerian Dalam Negeri, bupati, KPU-Bawaslu hingga Plt, untuk klarifikasi.
"Itu yang jadi masalah, kita putus di akhir tahun tapi sampai Maret belum juga dilaksanakan verifikasi dan PSU. Ada protes dari pemohon kok tidak dilaksanakan verifikasi dan pemungutan ulangnya, mereka menuduh bupati yang ini sengaja tidak melakukan sidang," ujar Hamdan.
"Akhirnya setelah mendengarkan para pihak MK sekali lagi menetapkan untuk segera melakukan verifikasi dan pemungutan ulang dalam jangka waktu 60 hari," sambung Hamdan.
Setelah itu barulah KPU melakukan verifikasi dan pemungutan ulang. Hamdan menyebut MK mendapat laporan dari KPU jika Samsu Umar menjadi pemenang pemungutan ulang Pilkada Buton.
"Akhirnya pemohon seingat saya menjadi yang terakhir Pak Umar jadi pemenang. MK itu setelah pemungutan ulang, KPU melaporkan ke MK mengenai PSU-nya. Para pihak boleh memberikan keterangan atau mengajukan banding," bebernya.
Setelah putusan MK dijalankan, kata Hamdan, hakim pleno menimbang tidak ada pelanggaran. Hamdan menegaskan MK hanya berwenang menetapkan ketetapan pemenang pilkada berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU dari hasil pemungutan suara ulang.
"Kami putuskan tidak ada pelanggaran yg signifikan sehingga kita putuskan dari ketetapan akhir. Yang menentukan pemenang dari hasil SK KPU, MK hanya menetapkan ketetapan (pemenang pilkada) sesuai PSU," urainya.
Akil telah dihukum penjara seumur hidup dalam perkara itu. Akil terbukti jual beli perkara pilkada selama menjabat Ketua MK. (ams/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini