"Mengingat alasan kesehatan, yang mulia. Kalau bisa saya menjadi tahanan kota atau tahanan rumah. Kami sudah baca KUHAP, tapi kami serahkan pada kebijakan, yang mulia," kata Patrialis dalam sidang lanjutan kasus suap hakim MK di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2017).
Hakim Nawawi mengaku akan mempertimbangkan permohonan tersebut. Nawawi juga meminta jaksa pada KPK untuk memberikan tanggapan mengenai permohonan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai sidang, kuasa hukum Patrialis, Soesilo Ariwibowo, berharap hakim mengabulkan permohonan itu. Sebab, Patrialis selalu izin berobat ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jl Dr Abdul Rahman Saleh.
"Itu permohonan dari terdakwa saya kira itu bagian dari hak Pak Patrialis karena mengingat kesehatan. Daripada bolak-balik mengajukan permohonan beliau inisiatif mengalihkan tahanan kota," kata Soesilo.
Menurut Soesilo, sakit yang dialami Patrialis yaitu jantung dan penyempitan pembuluh darah bagian otak. Pihak KPK pun mengetahui sakit yang dialami Patrialis karena selalu izin berobat pada setiap minggu.
"Iya setiap minggu rutin dan diizinin terutama yang pembuluh darah bisa stroke. Dia (Patrialis) menggunakan pengobatan di RSPAD Gatot . Saat beliau tidak ditahan masih setiap saat ke rumah sakit tapi waktu ditahan tentu memperlukan pengobatan yang rutin," kata Soesilo.
Dalam kasus ini, Patrialis Akbar didakwa menerima suap USD 70 ribu dan dijanjikan Rp 2 miliar yang belum terealisasi. Uang itu dimaksud untuk mempengaruhi putusan uji materi Undang-undang (UU) nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
(fai/dhn)










































