Hamdan saat itu menjadi hakim anggota dalam perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton di MK tahun 2011.
"(kasus) 7 tahun lalu, kita bantuin negara biar selesai. Kalau nggak dikasih keterangan nggak selesai perkaranya," kata Hamdan sebelum sidang di PN Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu KPU Kabupaten Buton menetapkan pasangan nomor urut 3 Agus Feisal dan Yaudu Salam sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton pada 10 Agustus 2011. Samsu keberatan dan mengajukan gugatan ke MK.
Pihak MK membentuk hakim panel untuk menangani permohonan keberatan, yaitu, La Uku dan Dani yang tidak lolos verifikasi, Abdul Hasan dan Buton Achmad serta Samsu dan La Bakry.
Menindaklanjuti putusan sela pleno hakim MK, dilakukan pemungutan suara ulang Pemilukada Kabupaten Buton. Setelah itu, Samsu bertemu Akil Mochtar di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada 12 Juli 2012.
"Pada malam harinya, terdakwa menerima telepon dari Arbab Paproeka yang menyampaikan adanya permintaan dari Akil Mochtar agar terdakwa menyediakan uang sebesar Rp 5 miliar. Memenuhi permintaan tersebut, terdakwa mengirimkan uang ke Akil Rp 1 miliar," kata jaksa KPK Kiki Ahmad Yani di PN Tipikor, Senin (12/6).
(ams/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini