Surat KPK ke Pansus: Hadirkan Miryam Sama dengan Rintangi Penyidikan

Surat KPK ke Pansus: Hadirkan Miryam Sama dengan Rintangi Penyidikan

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Senin, 19 Jun 2017 15:39 WIB
Suasana rapat pansus angket (Foto: Gibran Maulana Ibrahim/detikcom)
Jakarta - KPK hanya mengirimkan surat yang dialamatkan kepada panitia khusus (pansus) angket. Surat itu merupakan jawaban KPK yang menolak menghadirkan Miryam S Haryani dalam rapat pansus angket.

Surat itu pun dibacakan oleh Wakil Ketua Pansus Angket Taufiqulhadi. Salah satu poin dari surat itu memicu reaksi keras dari para anggota pansus. Apa isinya?

"Menurut pendapat KPK, upaya menghadirkan tersangka Miryam S Haryani dapat dikualifikasikan sebagai suatu tindakan mencegah, merintangi, menggagalkan secara langsung maupun tak langsung dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau obstruction of justice (vide pasal 21 UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001) dan tersangka Miryam S Haryani saat ini sedang menjadi tahanan KPK," kata Taufiqulhadi membacakan poin ke dua dalam surat tersebut dalam rapat di DPR, Senin (19/6/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Selasa, 13 Juni lalu, pimpinan KPK mengundang eks pimpinan KPK untuk membahas tentang keabsahan pansus angket tersebut. Salah satu yang hadir pada hari itu adalah mantan Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji.

Prof Anto, panggilan Indriyanto, pernah menyampaikan bila rekaman pemeriksaan Miryam merupakan wewenang KPK dan sifatnya tertutup. Prof Anto menilai upaya DPR dengan mengajukan angket malah bisa disebut sebagai pelanggaran hukum atas berjalannya sistem peradilan pidana.

"Justru kehendak DPR dengan hak angket untuk membuka rekaman Miryam adalah contempt ex facie sebagai bentuk pelanggaran hukum atas berjalannya sistem peradilan pidana, karena itu Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menempatkan bab khusus yang terkait contempt of court, antara lain Pasal 21 (obstruction of justice) dan Pasal 22 (pemberian keterangan tidak benar atau palsu). Bagi saya, perbuatan DPR dengan dalih hak angket terhadap suatu kasus yang sedang berjalan adalah bentuk obstruction of justice," papar Indriyanto, yang juga mengajar di Universitas Indonesia (UI), dalam keterangannya, Sabtu (29/4).

Surat KPK ke Pansus: Hadirkan Miryam Sama dengan Rintangi PenyidikanSurat KPK (Foto: Istimewa)

Surat KPK ke Pansus: Hadirkan Miryam Sama dengan Rintangi PenyidikanSurat KPK (Foto: Istimewa)
(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads