Jokowi membahas rencana pelaksanaan program ini dengan memanggil Mendikbud Muhadjir Effendy dan Ketum MUI Ma'ruf Amin ke Istana. Setelah itu, Ma'ruf menyampaikan hasil pertemuan.
"Presiden sangat merespons aspirasi yang berkembang di masyarakat dan sangat memahami apa yang kemudian menjadi keinginan masyarakat dan ormas-ormas Islam. Oleh karena itu, Presiden akan melakukan penataan ulang aturan itu dan juga akan meningkatkan regulasinya dari yang semula permen, peraturan menteri, yang akan ditingkatkan menjadi peraturan presiden (atau) perpres," ujar Ma'ruf di kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di dalam penyusunannya akan melibatkan, selain menteri-menteri terkait, Menteri Pendidikan, Menteri Agama, mungkin juga ada kaitannya dengan Menteri Dalam Negeri. Juga akan melibatkan nanti ormas Islam, termasuk melibatkan MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas yang lain," ucap Ma'ruf.
Nantinya perpres yang akan dibuat juga akan menguatkan fungsi madrasah diniyah. Salah satu fungsinya yang ditekankan adalah menangkal terorisme.
"Karena itu, mungkin judulnya akan diganti, bukan lima hari sekolah, LHS, tetapi mungkin yaitu pendidikan penguatan karakter. Jadi memang menyeluruh, yaitu kepada masalah-masalah yang dikehendaki hingga nanti diharapkan bawa aturan itu menyeluruh komprehensif dan bisa menampung aspirasi-aspirasi yang berkembang di masyarakat," tutur Ma'ruf.
Sebelumnya Mendikbud Muhadjir Effendy juga telah menyatakan kebijakan yang dia rancang itu bernama pendidikan penguatan karakter. Jadi 8 jam sekolah tak hanya di ruang kelas, tapi guru juga mengawasi kegiatan siswa. (bag/fjp)