"Selain menemukan empat makanan mengandung bahan berbahaya, ditemukan mi instan (Samyang) tidak berizin edar," kata Wakasat Reskrim Narkoba Kompol Slamet kepada wartawan di Pasar Grogol.
Samyang Hochi Ice Type tidak terdaftar di BPOM. Soal adanya kandungan berbahaya atau daging babi, belum diketahui.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mengamankan mi instan Samyang tanpa izin edar, polisi dan BPOM memeriksa makanan lainnya. Hasilnya, empat makanan mengandung bahan kimia.
"Sebanyak 34 sampel makanan yang diperiksa, hasilnya empat yang makanan mengandung barang berbahaya. Tiga makanan mengandung pewarna tekstil rhodamin B, satu makanan mengandung formalin," ucap Slamet. (aik/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini