Polisi dan BPOM Temukan Samyang Tanpa Izin Edar di Pasar Grogol

Polisi dan BPOM Temukan Samyang Tanpa Izin Edar di Pasar Grogol

Arief Ikhsanudin - detikNews
Senin, 19 Jun 2017 15:21 WIB
Razia Samyang di Jakbar (Arief/detikcom)
Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jakarta menggelar operasi makanan di Pasar Grogol. Di sana mereka menemukan mi instan Samyang dari Korea Selatan tanpa izin edar.

"Selain menemukan empat makanan mengandung bahan berbahaya, ditemukan mi instan (Samyang) tidak berizin edar," kata Wakasat Reskrim Narkoba Kompol Slamet kepada wartawan di Pasar Grogol.

Samyang Hochi Ice Type tidak terdaftar di BPOM. Soal adanya kandungan berbahaya atau daging babi, belum diketahui.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini belum dicek di BPOM. Jadi sebanyak tiga dus mi akan kita amankan," ujar Slamet.

Selain mengamankan mi instan Samyang tanpa izin edar, polisi dan BPOM memeriksa makanan lainnya. Hasilnya, empat makanan mengandung bahan kimia.

"Sebanyak 34 sampel makanan yang diperiksa, hasilnya empat yang makanan mengandung barang berbahaya. Tiga makanan mengandung pewarna tekstil rhodamin B, satu makanan mengandung formalin," ucap Slamet. (aik/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads