"Itu tidak pernah didengar seperti itu (uang suap Saiful Jamil untuk jalan-jalan hakim)," ujar jubir PN Jakut, Hasoloan Sianturi kepada detikcom, Senin (19/6/2017).
Menurut Hasoloan, kalau pun kepergian dari hakim dan pegawai PN Jakut ke Solo, menggunakan biaya pribadi. Pengadilan tidak mengakomodir biaya pegawai atau hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasca dijatuhkan hukuman 7 tahun penjara, Rohadi rutin bolak-balik ke KPK dan mulai berani membeberkan alur penyuapan perkara Saipul Jamil.
Bahkan itu disebut Rohadi digunakan untuk jalan-jalan hakim dan keluarga besar PN Jakut Solo. Uang itu diberikan kepada Seketaris Panitera PN Jalarta Utara, Rina Pertiwi.
![]() |
"Saya baru dengar ini nanti kita cek dulu. Kita (tindak lanjuti informasi) harus ada resmi pertanyaan atau surat baru bisa bertanya ya," tutup Hasoloan
Sebagaimana diketahui, Rohadi kembali buka-bukaan. Ia menyatakan ada uang Rp 50 juta dari Saipul Jamil yang diserahkan kepadanya.
"Bahkan ada uang yang Rp 50 juta awal dari Saipul Jamil itu untuk jalan-jalan hakim dan keluarga besar PN Jakarta Utara ke acara Pak Gun Maryoso, nikahan di Solo itu," kata Rohadi. (edo/asp)












































