"Ada beberapa importir. Tapi kan sudah berulang. Hal ini juga pernah ada pencabutan izin edar dan penarikan sekitar bulan awal Januari. Itu juga sudah ada dengan importir yang berbeda," kata Penny di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (19/6/2017).
Penny tidak menyebutkan nama perusahaan importir mi Samyang tersebut. Namun dia memastikan akan menindak tegas importir tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas, kita akan lebih tegas untuk importir yang sudah beberapa kali lakukan 'bandel'. Ini sebetulnya sudah pelanggaran berat karena menyangkut hajat hidup konsumen," ucap dia.
"Itu akan kita bekukan, dia tidak bisa impor tersebut dan kalaupun lakukan impor, pasti sudah masuk daftar blacklist kita," tutur Penny.
Dia mengatakan ada dua modus yang dilakukan importir agar produk mereka dapat dipasarkan meski mengandung babi. Dua modus itu ialah tidak memberi informasi dan tidak menaati aturan.
"Modusnya semacam itu. Ada yang harus mendaftarkan babi, dipasang mengandung babi. Tapi tidak dipasang. Atau sengaja tidak memberikan informasi. Jadi tidak kita berikan informasi babi. Jadi intinya, tidak memberikan informasi yang betul dan tidak menaati aturan," ucapnya.
BPOM telah menemukan empat produk mi asal Korea yang mengandung fragmen DNA babi, yaitu Samyang (mi instan U-Dong), Samyang (mi instan rasa Kimchi), Nongshim (mi instan Shin Ramyun Black), dan Ottogi (mi instan Yeul Ramen).
Produk tersebut sudah beredar di pasar karena sudah melakukan registrasi ke BPOM. Namun importir melakukan pelanggaran karena tidak mencantumkan label mengandung babi pada produk tersebut. (jbr/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini