BPOM: Ada Importir Mi Samyang Dicabut Izin Edarnya Januari Lalu

BPOM: Ada Importir Mi Samyang Dicabut Izin Edarnya Januari Lalu

Jabbar Ramdhani - detikNews
Senin, 19 Jun 2017 14:42 WIB
Mi Samyang (Jabbar Ramdhani/detikcom)
Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito mengatakan pihaknya pernah mencabut izin edar importir produk mi Korea yang mengandung fragmen DNA babi. Dia mengatakan mi Samyang ini memang memiliki beberapa importir.

"Ada beberapa importir. Tapi kan sudah berulang. Hal ini juga pernah ada pencabutan izin edar dan penarikan sekitar bulan awal Januari. Itu juga sudah ada dengan importir yang berbeda," kata Penny di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (19/6/2017).

Penny tidak menyebutkan nama perusahaan importir mi Samyang tersebut. Namun dia memastikan akan menindak tegas importir tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini termasuk kepada importir mi Samyang yang baru. Sebab, menurutnya, hal ini menyangkut perlindungan konsumen. Penny mengatakan akan membekukan importir agar tidak dapat membawa masuk mi tersebut kembali.

"Yang jelas, kita akan lebih tegas untuk importir yang sudah beberapa kali lakukan 'bandel'. Ini sebetulnya sudah pelanggaran berat karena menyangkut hajat hidup konsumen," ucap dia.

"Itu akan kita bekukan, dia tidak bisa impor tersebut dan kalaupun lakukan impor, pasti sudah masuk daftar blacklist kita," tutur Penny.

Dia mengatakan ada dua modus yang dilakukan importir agar produk mereka dapat dipasarkan meski mengandung babi. Dua modus itu ialah tidak memberi informasi dan tidak menaati aturan.

"Modusnya semacam itu. Ada yang harus mendaftarkan babi, dipasang mengandung babi. Tapi tidak dipasang. Atau sengaja tidak memberikan informasi. Jadi tidak kita berikan informasi babi. Jadi intinya, tidak memberikan informasi yang betul dan tidak menaati aturan," ucapnya.

BPOM telah menemukan empat produk mi asal Korea yang mengandung fragmen DNA babi, yaitu Samyang (mi instan U-Dong), Samyang (mi instan rasa Kimchi), Nongshim (mi instan Shin Ramyun Black), dan Ottogi (mi instan Yeul Ramen).

Produk tersebut sudah beredar di pasar karena sudah melakukan registrasi ke BPOM. Namun importir melakukan pelanggaran karena tidak mencantumkan label mengandung babi pada produk tersebut. (jbr/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads