"Tanggal 23 Juni kami sudah tidak melayani karena ada cuti bersama sehingga pelayanan terakhir dibuka sampai Kamis 22 Juni," ujar Kasi STNK Samsat Jaksel AKP Sugihartono kepada detikcom, Senin (19/6/2017).
Bagi masyarakat yang jatuh temponya settkah tanggal 23 Juni, bisa melakukan pembayaran di awal atau setelah lebaran. Pelayanan akan dibuka kembali tanggal 3 Juli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugihartono memastikan, masyarakat yang jatuh temponya bertepatan di hari libur, tidak akan dikenai denda. "Nggak didenda," ucapnya.
Pembayaran pajak di Samsat tersebut termasuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan pengesahan (lima tahunan).
(mei/aan)











































