Libur Lebaran, Pembayaran Pajak Kendaraan Terakhir 22 Juni

Libur Lebaran, Pembayaran Pajak Kendaraan Terakhir 22 Juni

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 19 Jun 2017 14:35 WIB
Libur Lebaran, Pembayaran Pajak Kendaraan Terakhir 22 Juni
Foto: Heldania Ultri Lubis-detikcom
Jakarta - Pelayanan pembayaran pajak kendaraan di kantor Samsat diliburkan terkait adanya keputusan cuti bersama pada Jumat 23 Juni. Wajib pajak bisa melakukan pembayaran terakhir pada Kamis 22 Juni 2017.

"Tanggal 23 Juni kami sudah tidak melayani karena ada cuti bersama sehingga pelayanan terakhir dibuka sampai Kamis 22 Juni," ujar Kasi STNK Samsat Jaksel AKP Sugihartono kepada detikcom, Senin (19/6/2017).

Bagi masyarakat yang jatuh temponya settkah tanggal 23 Juni, bisa melakukan pembayaran di awal atau setelah lebaran. Pelayanan akan dibuka kembali tanggal 3 Juli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Buka lagi tanggal 3 Juli nanti. Jadi yang jatuh temponya tanggal 24 Juni misalnya, bisa membayar tanggal 3 Juli," sambungnya.

Sugihartono memastikan, masyarakat yang jatuh temponya bertepatan di hari libur, tidak akan dikenai denda. "Nggak didenda," ucapnya.

Pembayaran pajak di Samsat tersebut termasuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan pengesahan (lima tahunan).



(mei/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads