"Itu kode saya dengan Pak Basuki saja, walaupun tidak ada nama Muhammad-nya," kata Ng Fenny saat bersaksi dalam sidang terdakwa Kamaludin dan Patrialis Akbar di kasus suap hakim di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2017).
Ng Fenny juga mengaku telah meminta karyawan CV Sumber Laut Perkasa, Kumala Dewi, menukarkan uang Rp 2 miliar dalam bentuk 200 dolar Singapura. Dalam catatan penukaran uang, Kumala menuliskan uang 200 ribu dolar Singapura untuk MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim bertanya uang Rp 2 miliar itu diserahkan ke Patrialis Akbar atau Kamaludin. Sebab, Kumala mencatatkan pengeluaran dengan nama MK.
"Karena awalnya Pak Basuki ketemu dengan Kamaludin, jadi sebut saja MK. Saya tidak tahu untuk siapa," ucap Fenny.
Namun Fenny mengaku tak tahu perintah Basuki menukar Rp 2 miliar untuk diberikan kepada siapa. Ia hanya meminta karyawannya menukarkan uang tersebut.
"Saya tidak tahu buat apa, Yang Mulia," kata Fenny.
Dalam kasus ini, Patrialis dan Kamaludin didakwa menerima suap USD 70 ribu serta dijanjikan menerima hadiah Rp 2 miliar dari Basuki dan Ng Fenny. Uang itu diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan perkara uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (fai/dhn)











































