"Dari surat yang kami terima dari DPR tidak dicantumkan adanya keputusan DPR tentang pembentukan pansus angket tersebut. Yang disampaikan adalah surat permintaan untuk menghadirkan Miryam," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2017).
Hingga saat ini KPK baru menerima surat dari pansus angket KPK mengenai permintaan menghadirkan Miryam S Haryani tersangka pemberian keterangan tidak benar di sidang e-KTP. Namun permintaan tersebut ditolak karena menyangkut materi penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Febri, pansus angket seharusnya dibentuk sesuai dengan UU MD3 dan tata tertib di DPR. Pansus angket yang dibentuk melalui keputusan DPR harus dituangkan dalam berita negara dan disampaikan ke presiden.
"Yang pasti kami belum menerima itu. Jadi itu juga kita sampaikan di surat tersebut. Surat hari ini diantarkan ke DPR," ujar Febri.
KPK ditegaskan Febri tetap menghormati kewenangan konstitusional DPR untuk melakukan pengawasan. Namun KPK menolak bila proses penyidikan dicampuri.
"Tentu saja sebagai lembaga negara, baik KPK maupun DPR juga punya kewajiban mematuhi hukum yang berlaku, apakah itu UU 30 Tahun 2002 tentang KPK, UU MD3 yg menjadi salah satu landasan hukum bagi DPR, atau pun kitab UU Hukum Acara Pidana," imbuhnya. (fdn/dhn)











































